Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi sebagai surat bagi perusahaan yang melaksanakan kegiatan konstruksi baik di lingkungan pemerintah, BUMN maupun Non Pemerintahan. Siujk wajib dimiliki oleh perusahaan konstruksi dalam mengikuti tender dan mengurangi biaya pph 23.
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah izin usaha yang dikeluarkan Pemerintah Daerah kepada perusahaan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi (konsultan), pelaksana konstruksi (kontraktor) atau sebagai pengawas dan perencana konstruksi (konsultan).
IUJK / Bidang pekerjaan yang termaktub di SIUJK harus mengikuti yang ada di Sertifikasi badan Usaha Perusahaan tersebut (Sbu) dikeluarkan berdasarkan klasifikasi bidang dan sub bidang serta kualifikasi usaha jasa konstruksi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimiliki perusahaan . Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimaksud adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)
Jenis Izin Usaha Jasa Konstruksi
Berdasarkan klasifikasi usaha jasa konstruksi di Indonesia, IUJK terdiri dari;
1. SIUJK-IUJK untuk Perusahaan Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi (Konsultan) terdiri :
- Siujk Golongan besar (Gred 4)
- Siujk Golongan menengah (Gred 3)
- Siujk Golongan kecil (Gred 2)
2. IUJK untuk Perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) terdiri :
- IUJK Golongan besar adalah Gred 7 & Gred 6
- IUJK Golongan menengah adalah Gred 5
- IUJK Golongan kecil adalah Gred 4, Gred 3 & Gred 2
Persyarat Pengurusan SIUJK :
- Legal Umum Usaha (dari Akte – TDP) – F. Copy
- SKA (Tenaga ahli) Asli
- KTA (Asosiasi) Asli
- SBU( Sertifikasi Badan Usaha) – Asli