Apa itu SMK3 ?
Pedoman bagi manajemen, karyawan, tamu dan kontraktor untuk menjamin bahwa penerapan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Perlindungan Lingkungan telah dilaksanakan secara konsisten, terpadu, dan berkesinambungan.
Perusahaan mana saja yang diwajibkan SMK3 ?
Menurut PP.No.50/2012 adalah perusahaan dengan jumlah karyawan 100 orang atau lebih atau perusahaan yang memiliki resiko tinggi.
Apa yang harus disiapkan untuk penerapan SMK3 ?
- Setelah dilakukan eksternal audit oleh Badan Audit SMK3 yang ditunjuk oleh Kemenaker, perusahaan akan memperoleh Surat Keterangan Hasil Audit SMK3 yang berkekuatan hukum sama dengan Sertifikat.
- Pemberian Sertifikat SMK3 setahun sekali pada bulan2 yang telah ditentukan Perusahaan juga akan mendapatkan Bendera (perak atau emas)
- Sertifikat berlaku selama 3 (tiga) tahun dan harus dilakukan eksternal audit kembali untuk memperpanjang Sertifikat
About the author